Pengertian, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Daftar Isi [Tampilkan]


Pengertian ojk, Fungsi dari ojk, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukusemu, bukusem, bukuse, buku, gambar ojk, otoritas jasa keuangan

Pengertian atau Definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dan mempunyai dan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.


Tujuan Dibentuknya OJK

  1. Agar keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntable;
  2. Agar keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

OJK mempunyai fungsi yaitu untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

  1. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan disektor perbankan;
  2. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal; 
  3. Mengatur dan mengawasi berjalanya kegiatan perjasaaan keuangan disektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Wewenang OJK

#1  Wewenang OJK untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan disektor perbankan

  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi :

  1. Perizinan untuk pendirian bank;
  2. Pembukaan kantor bank;
  3. Anggaran dasar bank;
  4. Rencana kerja;
  5. Kepemilikan dan kepengurusan sumber daya manusia;
  6. Merger, konsolidasi dan akuisisi bank;
  7. Pencabutan izin usaha bank;
  8. Kegiata usah bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, dan aktifitas dibidang jasa. 

  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi :

  1. Likuiditas;
  2. Rentabilitas;
  3. Solvabilitas;
  4. Kualitas aset;
  5. Rasio kecukupan modal minimum;
  6. Batas maksimum pemberian kredit;
  7. Rasio pinjaman terhadap simpanan;
  8. Pencadangan bank;
  9. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  10. Sistem informasi debitor;
  11. Pengujian kredit (credit testing);
  12. Standar akuntansi bank.

  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank yang meliputi :

  1. Manajemen risiko;
  2. Tata kelola bank;
  3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian bank;
  4. Pencegahan pembiayaan tetorisme dan kejahatan perbankan;
  5. Pemeriksaan bank.

#2  Wewenang OJK untuk melaksanakan tugas pengaturan

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan;
  6. Menetapkan peraturan yang jelas mengenai tata cara pengenaan saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada disektor jasa keuangan. 

#3  Wewenang OJK untuk melaksanakan tugas pengawasan

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.

Related Posts

Komentar

Subscribe Our Newsletter